KERTAS KERJA PEMERIKSAAN



  Tugas Terstruktur 

Audit Sektor Publik

“KERTAS KERJA PEMERIKSAAN"



                     Dosen : Puspita Rama Nopiana, S.E., M.M., Akt., Ca
                          
                     Anggota Kelompok :

                    -         Annisa Hutagalung ( 150810116 )
                    -         Jenni ( 150810015 )
                    -         Nour Febry Yanti R ( 150810251 )
                    -         Winda Astari ( 150810269 )
                          
                          



   PROGRAM STUDI AKUNTANSI
    FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
  UNIVERSITAS PUTERA BATAM
2018



BAB 4

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN ( KKP )

A. Arti, Maksud dan Tujuan
       Kertas Kerja Audit berguna sebagai alat bertahan dan pembuktian bagi auditor terhadap tunturan pengadilan jika terjadi kelalaian arau penyelewengan yang dituduhkankepada auditor dan juga sebagai alat untuk menetapkan apakah semua informasi pentingyang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menjadi bahan laporan hasil audit. Reviu atas kelengkapan alat bukti dalam KKA dilakukan untuk menguji apakah KKA telah mencerminkan penerapan standard audit dan prosedur audit yang dijalankan. Di samping itu, reviu KKA juga untuk memastikan bahwa simpulan hasil audit telah didukung dengan bukti-bukti audit yang lengkap baik materi bukti audit maupun jumlahnya.
Kelengkapan Bukti Pemeriksaan Dalam KKP
       KKP harus dibuat secara teratur, hati-hati, bersih, dan teliti agar mudah dimengerti oleh pengawas dan penanggung jawab yang mereviu KKP dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa :
1. Program pemeriksaan telah dilaksanakan dengan tepat.
2. Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan standard.
3. Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku.
       SA Seksi 339 Kertas Kerja, Paragraf 03, mendefinisikan kertas kerja sebagai berikut: “kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai proseduraudit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dansimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. ”Sedangkan, Pedoman Manajemen Pemeriksaan 2002 menyatakan bahwa Kertas Kerja Pemeriksa (KKP) adalah catatan-catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan. Catatan yang dibuat harus mencerminkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode, prosedur dan teknik pemeriksaan, simpulan dibuat dan saran yang dirumuskan.
       Maksud dan tujuan pembuatan KKP adalah agar semua kegiatan pemeriksaan tercatat, terekam, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat dijadikan dasar dan bukti yang dapat disimpulkan dan dikomunikasikan melalui laporan hasil pemeriksaan kepada pihak pemakai laporan, dan pihak yang diperiksa.
       Mengingat pentingnya peranan kertas kerja dalam mendukung laporan hasil auditor diwajibkan untuk menyusun kerja dengan sebaik-baiknya. Kewajiban untuk menyusun kertas kerja tertuang dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) tambahan kelima Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan PSP keempat Pemeriksaan Kinerja menyatakan bahwa “Pemeriksaan harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksa. Dokumentasi pemeriksa yang berkaitan dengan dengan perencanaan,  pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan auditor yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan auditor tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan auditor. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung opini, temuan, simpulan dan rekomendas pemeriksaan”.
B. Fungsi dan Manfaat KKP
KKP memiliki beberapa fungsi diantaranya :
1. sebagai dasar bagi penyusunan laporan pemeriksaan atau alat penghubung antara pekerjaan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan.
2. alat bagi atasan langsung untuk mengendalikan dan mengawasi pekerjaan tim auditor dan melaksanakan tugas pemeriksaan.
3. alat pembuktian yang mendukung laporan pemeriksaan.
4. sarana untuk mengevaluasi seluruh atau sebagian hasil pemeriksaan, sumber data atau informasi bagi kelanjutan pemeriksaan dan perencanaan pemeriksaan berikutnya.
KKP juga memberikan manfaat diantaranya :
1. memberikan dukungan utama terhadap laporan hasil pemeriksaan.
2. membantu auditor dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksaan pemeriksaan.
3. memungkinkan auditor lain untuk mereviu kualitas auditor.
C. Karakteristik KKP
Karakteristik yang harus dimiliki KKA adalah harus lengkap dan akurat, jelas dan singkat, mudah dipersiapkan, mudah dimengerti dan berurutan, relevan, terorganisasi dalam struktur yang konsisten, dan mudah direviu.
1. Lengkap dan Akurat
       Kertas kerja harus lengkap dan akurat. Kertas kerja harus memberikan dukungan yang memadai terhadap temuan, simpulan dan saran, serta menggambarkan sifat dan lingkup pengujian yang dilaksanakan.
2. Jelas dan Singkat
       Kertas kerja harus jelas dan singkat. Tanpa penjelasan semua orang yang menggunakan kertas kerja harus dapat memahami tujuan, sifat dan lingkup pekerjaan yang dilakukan dan simpulan yang dicapai. Kertas kerja harus berisi pula ringkasan, indeks, petunjuk silang (cross-reference) dari dokumen yang terkait.
3. Mudah Dipersiapkan
       Kertas kerja harus mudah untuk dibuat. Hal ini dapat dicapai dengan menggunakan jadwal organisasi, peralatan standar audit yang belum dicetak dan format standar kertas kerja yang umum yang dihasilkan dengan menggunakan database atau Word Processor.
4. Mudah Dimengerti dan Berurutan
       Kertas kerja harus rapi dan mudah dipahami. Jika tidak, kegunaan kertas kerja,dalam pembuatan laporan akan terbatas, dan kertas kerja itu akan kehilangan nilainya sebagai bukti pemeriksaan.
5. Relevan
lnformasi yang terdapat dalam kertas kerja harus dibatasi hanya untuk hal-hal yangsecara material penting, mendasar dan berguna dengan tujuan yang ditetapkan dalam penugasan.
6. Terorganisasi Dalam Struktur
       Kertas kerja harus diorganisasikan dan menuju struktur konsisten. Hal ini dimudahkan dengan indeks yang logis mudah diikuti. Pengisian dan pemberian indeks kertas kerja dibuat untuk meningkatkan efesiensi sistem penunjuk silang yang membantu menghindari terjadinya pengulangan informasi sesuai dengan file. Seluruh dokumen pendukung harus dilakukan petunjuk silang dengan kertas kerja yang terkait, yang diperlukan dan juga rencana pemeriksaan. Hal ini akan memudahkan akses terhadap semua informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan. Penting juga untuk memberi indeks dan petunjuk silang atas informasi yang ada pada media magnetik yang berkaitan dengan pemeriksaan. Manajer audit harus mencari kegunaan database, penelitian dalam paket word processing, atau paket perangkat lunak lainnya, untuk membantu penyimpanan dan pemanggilan kembali informasi.
7. Mudah Untuk Direviu
       Ketika menyiapkan kertas kerja, kegunaan akhir kertas kerja itu harus selalu diingat.Hal ini meliputi penyusunan dasar bagi temuan pemeriksaan dan saran-saran sertamemudahkan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak yang berwenang.
D. Pembuatan Kertas Kerja
       Kertas kerja yang professional cukup banyak dan meyakinkan Auditor internal harus menyiapkan kertas kerja yang akurat, jelas, terorganisasi, dan professional, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ini :
1. Dokumentasi
Begitu mereka terbiasa dengan suatu format, auditor internal tidak harus berpikir banyak mengenai susunan kertas kerja, tetapi lebih kepada kebutuhan apa yang akan dicatat. Kertas kerja bias mencakup antara lain:
a)      Menjaga kerapian kertas kerja
b)      Menjaga kesegaragaman kertas kerja
c)      Menyiapkan kertas kerja agar dapat dipahami
d)     Menjaga kertas kerja yang relevan
e)      Menjaga keekonomisan kertas kerja
f)       Menjaga kecukupan kertas kerja
g)      Menjaga kesederhanaan penulisan
h)      Gunakan susunan kertas kerja yang logis
Di belakang narasi akan ada catatan audit, yaitu bagan alur dari sistem control, jadwal pengujian audit, dan ringkasan temuan. Setiap lembar kerja umumnya akan berisi.
  • Judul yang deskriptif
  • Referensi ke penugasan audit
  • Tanda silang atau symbol lainnya (audit tick maks).
  • Tanggal pembuatan dan inisial auditor
  • Nomor referensi kertas kerja
  • Sumber-sumber data
TABEL 4.1 Audit Tick Marks







2. Ringkasan Kertas Kerja
       Auditor dalam melakukan penelusuran audit, sering kali enggan mengalokasikan waktu audit untuk untuk membuat ringkasan. Tidak membuat ringkasan sering kali merupakan kesalahan. Apa yang dipikir auditor sudah mereka kuasai sepenuhnya bias terlupakan seiring berjalanya waktu. Ingatan bias menjadi pelayan setia, kadang kala menyimpan apa yang diinginkan saja.
       Ringkasan juga bermanfaat dalam menghubungkan kelompok-kelompok kertas kerja yang berkait dengan satu hal tertentu. Ringkasan dapat memberikan alur yang berurutan dan logis untu berbagai kertas kerja yang saling terkait dan dapat memfasilitasi penelaahan atas bagian-bagian penugasan tertentu. Berikut ini beberapa bentuk ringkasan yang dapat member manfaat :
a.       Ringkasan Segmen-segmen Audit
b.      Ringkasan Statistik
c.       Ringkasan Rapat
d.      Ringkasan Program Audit
e.       Ringkasan Temuan

3. Pemberian Indeks dan Referensi Silang

       Pertama, menyederhanakan penelaahan kertas kerja oleh penyelia. Meskipun auditor internal memiliki semua fakta yang relevan mengenai suatu masalah dengan jelas, hubungan antara fakta-fakta tersebut mungkin tidak jelas bagi orang lain. Referensi harus dengan mudah menuntun penelaahan ke fakta-fakta terkait pada bagian lain kertas kerja.
       Kedua, referensi silang memudahkan jalan bagi auditor berikutnya yang menggunakan kertas kerja untuk penelaahan tindak lanjut.
       Ketiga, referensi silang menyederhanakan penelaahan berikutnya atas kertas kerja. Dalam suasana diskusi dengan klien, referensi silang yang baik membantu mencegah kesalahan dan kecanggungan hal yang memalukan setelah klien menanyakan sesuatu dan auditor sibuk mencarinya di kertas kerja sehingga yang lain menjadi tidak sabar.
       Keempat, referensi silang meningkatkan hasil akhir laporan audit internal. saat auditor menyiapkan draf laporan, kertas kerjna yang memiliki referensi yang baik akan menuntun pada informasi pendukung dengan cepat dan mudah. Kertas kerja yang tidak diberi referensi yang baik cenderung menyulitkan pencarian data sehingga ada “rahasia” yang tidak ditemukan.
4. Penelaahan Kertas Kerja Oleh Penyelia
Saat penyelia menelaah kertas kerja, mereka harus memastikan bahwa:
  1. Program audit diikuti dan instruksi-instruksi khusus bagi auditor telah diikuti.
  2. Kertas kerja tersebut akurat dan dapat diandalkan yang membuktikan pekerjaan yang memadai telah dilakukan dan memang mendukung temuan-temuan audit.
  3. Kesimpulan yang dicapai memang wajar, logis, dan valid.
  4. Tidak ada langkah-langkah yang belum diperiksa.
  5. Penelaahan dengan klien telah dilakukan dengan memadai telah dicatat dan bahwa perselisihan telah dilaksanakan.
  6. Aturan-aturan departemen audit pada kertas kerja telah diikuti.
Hasil reviu Kertas kerja Pemeriksaan ( KKP ) harus dituangkan dalam lembar reviu KKP sebagai berikut :
Contoh Format Lembar Kerja Reviu KKP
FORMULIR LEMBAR REVIU KKP ( AUDIT SECTOR PUBLIK )


       Pada proses penelaahan seringkali ditemukan berbagai hal, yang kemudian disebut dengan ‘temuan auditing’. Temuan auditing ini kemudian juga direviu. Pelaksanaan reviu atas temuan auditing sector publik harus ditekankan pada pemenuhan pengujian unsur-unsur temuan. Temuan auditing merupakan hasil dari perbandingan antara kondisi (apa yang sebenarnya terjadi) dengan kriteria (apa yang seharusnya menurut ketentuan), mengungkapkan akibat yang ditimbulkan dari perbedaan antara kondisi dan criteria yang ditetapkan, serta mencari penyebabnya.
       Suatu temuan yang baik memiliki beberapa sifat yaitu material, disajikan secara tepat, serta didukung dengan bukti audit yang cukup, dapat diandalkan, dan kompeten.
a. Material
       Temuan yang dimasukkan dalam laporan hasil audit haruslah temuan yang bersifat material. Temuan yang dianggap nilainya tidak material namun perlu mendapatkan perhatian manajemen dapat diungkapkan dalam management letter atau dibicarakan secara lisan dengan pihak auditan. Terminologi material mencakup penilaian atas memadainya jumlah bukti yang dikumpulkan.
b. Disajikan Secara Tepat
       Temuan dianggap disajikan secara tepat apabila substansi yang diungkapkan telah memenuhi unsur-unsur temuan yang mencakup, kondisi, kriteria, sebab, akibat/dampak, dan rekomendasi.
c. Didukung Dengan Bukti Yang Cukup, Dapat Diandalkan Dan Kompeten
       Dukungan ini perlu untuk meyakinkan pembaca laporan hasil audit dan auditan terhadap validitas dan makna pentingnya temuan dikemukakan.
Semua proses telaah pada pemeriksaan sektor publik harus dapat:
  • Meyakinkan bahwa tujuan audit yang ditetapkan telah dicapai.
  • Meyakinkan bahwa perolehan dan pengujian bukti audit telah cukup dilakukan dengan menggunakan kecermatan dan kemahiran profesional.
  • Meyakinkan bahwa temuan audit telah diperoleh dari simpulan yang rasional, layak, lengkap dan cermat informasinya.
  • Meyakinkin bahwa rekomendasi telah disusun secara rasional dan dapat diterapkan dalam peningkatan kinerja manajemen.
  • Meyakinkan bahwa persetujuan dan kesanggupan manajemen untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor dan bukti penyelesaian tindak lanjut yang telah dilakukan telah diperoleh.
  • Meyakinkan bahwa data dan informasi yang memuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan telah lengkap.
E. Kepemilikan dan Kerahasiaan Kertas Kerja
       SA Seksi 339 kertas kerja paragraf 06 mengatur bahwa kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Sedangkan kertas kerja pemeriksa sektor publik menjadi hak milik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Oleh karena itu, organisasi pemeriksaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang wajar mengenai pengamanan dan penyimpanan dokumentasi pemeriksaan selama waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan SA Seksi 339 paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun sehingga dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.
       Organisasi auditor harus menjaga dengan baik kerahasiaan KKP yang berkaitan dengan seriap pemeriksaan. Organisasi auditor harus mengembangkan kebijakan dan kriteria yang jelas guna menghadapi situasi bila ada permintaan dari pihak ekstern yang meminta akses terhadap dokumentasi, khususnya yang bergabung dengan situasi dimana pihak ekstern mencoba untuk mendapatkannya secara tidak langsung kepada auditor mengenai hal-hal yang tidak dapat mereka peroleh secara langsung dari entitas yang diperiksa. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik 301 memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja “anggota kompartemen akuntan publik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien”.
F. Bentuk dan Isi KKP
       Bentuk dan isi KKP harus dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing auditor. Informasi yang dimasukkan dalam dokumentasi pemeriksaan menggambarkan catatan penting mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh auditor sesuai standar dan simpulan auditor. Kuantitas, jenis, dan isi KKP didasarkan atas pertimbangan profesional auditor.
       SA Seksi 339 Kertas Kerja Paragraf 05 menyatakan bahwa “kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pemeriksaan yang dapat diterapkan telah diaksanakan oleh auditor”. Sedangkan menurut Mulyadi (2002), isi kertas kerja biasanya berisi dokumen yang memperlihatkan:
  1. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik.
  2. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
  3. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah diterapkan dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditor.
       Oleh karena itu, kertas kerja harus dapat menggambarkan prosedur-prosedur apa saja yang telah dilakukan oleh auditor dalam mencapai tujuan audit. Kertas kerja sebaiknya tidak hanya mendokumentasikan langkah-langkah audit di lapangan tetapi juga mendokumentasikan perencanaan audit serta pelaporan, sehingga terlihat hubungan antara perencanaan audit, pelaksanaan audit di lapangan dan pelaporan hasil audit.
G. Hal Yang Perlu Diperhatikan
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan KKP adalah sebagai berikut :
  1. KKP harus dibuat secara teliti, lengkap dan mutakhir agar dapat mendukung temuan, simpulan dan saran yang diajukan oleh tim auditor. Untuk meyakinkan bahwa KKP yang dibuat oleh auditor merupakan KKP yang paling up to datemaka KKP harus diberi tanggal dan diparaf oleh pembuat KKP. KKP biasanya diberi kolom untuk Indeks serta nama pembuat KKP dan orang yang mereviu KKP tersebut.
  2. KKP dibuat secara jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak diperlukan penjelasan lisan tambahan dari tim auditor. Dengan demikian pembaca atau pengguna KKP segera dapat memahami tujuan penyusunan dan materi KKP. Setiap prosedur atau langkah audit yang dilakukan oleh auditor harus didokumentasikan dalam kertas kerja.
  3. KKP harus tersusun dengan rapi dan mudah dibaca, sehingga tidak memerlukan banyak waktu untuk mempelajari dan menyusun hasil pemeriksaan.
  4. KKP harus berhubungan erat dengan masalah temuan pemeriksaan, dan dibatasi pada masalah yang memiliki nilai penting.
    Oleh karena itu, KKP harus punya Indeks dan tidak boleh ada KKP yang Indeksnya sama. Untuk menunjukkan hubungan antara KKP yang satu dengan yang lain maka diperlukan petunjuk silang. Dalam satu KKP tidak boleh ada dokumen yang sama, kalau satu dokumen digunakan untuk mendukung beberapa hasil audit maka cukup mencantumkan petunjuk silangnya saja.
  5. Kewajiban penyusun KKP ada pada anggota tim, sedangkan reviu ada pada ketua tim. Meskipun kewajiban menyusun KKP ada pada anggota tim, ketua tim juga wajib mendoku⇗mentasikan langkah-langkah audit yang dilakukannnya. Oleh karena itu, setiap memberikan reviu kepada anggota tim, ketua tim harus mendokumentasikan hal tersebut.(Mayangsari & Wandanarum, 2013)




Daftar Pustaka
Mayangsari, S., & Wandanarum, P. (2013). Auditing Pendekatan Sektor Publik dan Privat. Media Bangsa.

Selamat membaca di blog ini ^^

Maaf jika masih terdapat banyak kekurangan
Silahkan memberi komentar ^^^






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERIKSAAN KINERJA (AUDIT PERFORMANCE)

PERPAJAKAN