KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
Tugas Terstruktur
Audit Sektor Publik
“KERTAS KERJA PEMERIKSAAN"
Dosen : Puspita Rama Nopiana, S.E., M.M., Akt., Ca
Anggota Kelompok :
-
Annisa
Hutagalung ( 150810116 )
-
Jenni (
150810015 )
-
Nour Febry Yanti
R ( 150810251 )
-
Winda Astari (
150810269 )
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
PUTERA BATAM
2018BAB 4
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN ( KKP )
A. Arti, Maksud dan Tujuan
Kertas
Kerja Audit berguna sebagai alat bertahan dan pembuktian bagi auditor terhadap
tunturan pengadilan jika terjadi kelalaian arau penyelewengan yang
dituduhkankepada auditor dan juga sebagai alat untuk menetapkan apakah semua
informasi pentingyang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menjadi bahan
laporan hasil audit. Reviu atas kelengkapan alat bukti dalam KKA dilakukan
untuk menguji apakah KKA telah mencerminkan penerapan standard audit dan
prosedur audit yang dijalankan. Di samping itu, reviu KKA juga untuk memastikan
bahwa simpulan hasil audit telah didukung dengan bukti-bukti audit yang lengkap
baik materi bukti audit maupun jumlahnya.
Kelengkapan
Bukti Pemeriksaan Dalam KKP
KKP
harus dibuat secara teratur, hati-hati, bersih, dan teliti agar mudah
dimengerti oleh pengawas dan penanggung jawab yang mereviu KKP
dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa :
1. Program pemeriksaan telah dilaksanakan dengan tepat.
2. Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan standard.
3. Laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan standard akuntansi yang berlaku.
SA
Seksi 339 Kertas Kerja, Paragraf 03, mendefinisikan kertas kerja sebagai
berikut: “kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor
mengenai proseduraudit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi
yang diperolehnya, dansimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. ”Sedangkan,
Pedoman Manajemen Pemeriksaan 2002 menyatakan bahwa Kertas Kerja Pemeriksa
(KKP) adalah catatan-catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh auditor
secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan. Catatan yang dibuat
harus mencerminkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode, prosedur dan
teknik pemeriksaan, simpulan dibuat dan saran yang dirumuskan.
Maksud dan
tujuan pembuatan KKP adalah agar semua kegiatan pemeriksaan tercatat, terekam,
dan terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat dijadikan dasar dan bukti yang
dapat disimpulkan dan dikomunikasikan melalui laporan hasil pemeriksaan kepada
pihak pemakai laporan, dan pihak yang diperiksa.
Mengingat
pentingnya peranan kertas kerja dalam mendukung laporan hasil auditor diwajibkan
untuk menyusun kerja dengan sebaik-baiknya. Kewajiban untuk menyusun kertas
kerja tertuang dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Pernyataan Standar
Pemeriksaan (PSP) tambahan kelima Pemeriksaan Keuangan dan Pemeriksaan dengan
Tujuan Tertentu dan PSP keempat Pemeriksaan Kinerja menyatakan bahwa “Pemeriksaan
harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas
kerja pemeriksa. Dokumentasi pemeriksa yang berkaitan dengan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan auditor yang
berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan auditor tersebut dapat
memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang
mendukung pertimbangan dan simpulan auditor. Dokumentasi pemeriksaan harus
mendukung opini, temuan, simpulan dan rekomendas pemeriksaan”.
B. Fungsi dan
Manfaat KKP
KKP memiliki beberapa fungsi diantaranya :
1. sebagai dasar bagi penyusunan laporan pemeriksaan
atau alat penghubung antara pekerjaan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan.
2. alat bagi atasan langsung untuk mengendalikan dan
mengawasi pekerjaan tim auditor dan melaksanakan tugas pemeriksaan.
3. alat pembuktian yang mendukung laporan
pemeriksaan.
4. sarana untuk mengevaluasi seluruh atau sebagian
hasil pemeriksaan, sumber data atau informasi bagi kelanjutan pemeriksaan dan perencanaan
pemeriksaan berikutnya.
KKP juga memberikan manfaat diantaranya :
1. memberikan dukungan utama terhadap laporan hasil
pemeriksaan.
2. membantu auditor dalam melaksanakan dan mengawasi
pelaksaan pemeriksaan.
3. memungkinkan auditor lain untuk mereviu kualitas
auditor.
C. Karakteristik
KKP
Karakteristik yang harus dimiliki KKA adalah harus
lengkap dan akurat, jelas dan singkat, mudah dipersiapkan,
mudah dimengerti dan berurutan, relevan, terorganisasi dalam struktur yang
konsisten, dan mudah direviu.
1. Lengkap dan Akurat
Kertas
kerja harus lengkap dan akurat. Kertas kerja harus memberikan dukungan yang
memadai terhadap temuan, simpulan dan saran, serta menggambarkan sifat dan
lingkup pengujian yang dilaksanakan.
2. Jelas dan Singkat
Kertas
kerja harus jelas dan singkat. Tanpa penjelasan semua orang yang menggunakan
kertas kerja harus dapat memahami tujuan, sifat dan lingkup pekerjaan yang
dilakukan dan simpulan yang dicapai. Kertas kerja harus berisi pula ringkasan,
indeks, petunjuk silang (cross-reference) dari dokumen yang terkait.
3. Mudah Dipersiapkan
Kertas
kerja harus mudah untuk dibuat. Hal ini dapat dicapai dengan
menggunakan jadwal organisasi, peralatan standar audit yang belum dicetak
dan format standar kertas kerja yang umum yang dihasilkan dengan menggunakan
database atau Word Processor.
4. Mudah Dimengerti dan Berurutan
Kertas
kerja harus rapi dan mudah dipahami. Jika tidak, kegunaan kertas kerja,dalam
pembuatan laporan akan terbatas, dan kertas kerja itu akan kehilangan nilainya
sebagai bukti pemeriksaan.
5. Relevan
lnformasi yang terdapat dalam kertas kerja harus
dibatasi hanya untuk hal-hal yangsecara material penting, mendasar dan berguna
dengan tujuan yang ditetapkan dalam penugasan.
6. Terorganisasi Dalam Struktur
Kertas
kerja harus diorganisasikan dan menuju struktur konsisten. Hal ini dimudahkan
dengan indeks yang logis mudah diikuti. Pengisian dan pemberian indeks kertas
kerja dibuat untuk meningkatkan efesiensi sistem penunjuk silang yang membantu
menghindari terjadinya pengulangan informasi sesuai dengan file. Seluruh
dokumen pendukung harus dilakukan petunjuk silang dengan kertas kerja yang
terkait, yang diperlukan dan juga rencana pemeriksaan. Hal ini akan memudahkan
akses terhadap semua informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan. Penting juga
untuk memberi indeks dan petunjuk silang atas informasi yang ada pada media
magnetik yang berkaitan dengan pemeriksaan. Manajer audit harus mencari
kegunaan database, penelitian dalam paket word processing, atau paket perangkat
lunak lainnya, untuk membantu penyimpanan dan pemanggilan kembali informasi.
7. Mudah Untuk Direviu
Ketika
menyiapkan kertas kerja, kegunaan akhir kertas kerja itu harus selalu diingat.Hal
ini meliputi penyusunan dasar bagi temuan pemeriksaan dan saran-saran
sertamemudahkan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak yang berwenang.
D. Pembuatan
Kertas Kerja
Kertas
kerja yang professional cukup banyak dan meyakinkan Auditor internal harus
menyiapkan kertas kerja yang akurat, jelas, terorganisasi, dan professional,
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ini :
1. Dokumentasi
Begitu mereka terbiasa dengan suatu format, auditor
internal tidak harus berpikir banyak mengenai susunan kertas kerja, tetapi
lebih kepada kebutuhan apa yang akan dicatat. Kertas kerja bias mencakup antara
lain:
a)
Menjaga kerapian
kertas kerja
b)
Menjaga kesegaragaman
kertas kerja
c)
Menyiapkan
kertas kerja agar dapat dipahami
d)
Menjaga kertas
kerja yang relevan
e)
Menjaga
keekonomisan kertas kerja
f)
Menjaga
kecukupan kertas kerja
g)
Menjaga
kesederhanaan penulisan
h)
Gunakan susunan
kertas kerja yang logis
Di belakang narasi akan ada catatan audit, yaitu
bagan alur dari sistem control, jadwal pengujian audit, dan ringkasan temuan.
Setiap lembar kerja umumnya akan berisi.
- Judul
yang deskriptif
- Referensi
ke penugasan audit
- Tanda
silang atau symbol lainnya (audit tick maks).
- Tanggal
pembuatan dan inisial auditor
- Nomor
referensi kertas kerja
- Sumber-sumber
data
TABEL 4.1 Audit Tick Marks
2. Ringkasan Kertas Kerja
Auditor dalam melakukan penelusuran
audit, sering kali enggan mengalokasikan waktu audit untuk untuk membuat
ringkasan. Tidak membuat ringkasan sering kali merupakan kesalahan. Apa yang
dipikir auditor sudah mereka kuasai sepenuhnya bias terlupakan seiring
berjalanya waktu. Ingatan bias menjadi pelayan setia, kadang kala menyimpan apa
yang diinginkan saja.
Ringkasan juga bermanfaat dalam
menghubungkan kelompok-kelompok kertas kerja yang berkait dengan satu hal
tertentu. Ringkasan dapat memberikan alur yang berurutan dan logis untu
berbagai kertas kerja yang saling terkait dan dapat memfasilitasi penelaahan
atas bagian-bagian penugasan tertentu. Berikut ini beberapa bentuk ringkasan
yang dapat member manfaat :
a.
Ringkasan
Segmen-segmen Audit
b.
Ringkasan
Statistik
c.
Ringkasan Rapat
d.
Ringkasan
Program Audit
e.
Ringkasan Temuan
3. Pemberian Indeks dan Referensi Silang
Pertama, menyederhanakan penelaahan kertas kerja oleh
penyelia. Meskipun auditor internal memiliki semua fakta yang relevan mengenai
suatu masalah dengan jelas, hubungan antara fakta-fakta tersebut mungkin tidak
jelas bagi orang lain. Referensi harus dengan mudah menuntun penelaahan ke
fakta-fakta terkait pada bagian lain kertas kerja.
Kedua, referensi silang memudahkan jalan bagi auditor
berikutnya yang menggunakan kertas kerja untuk penelaahan tindak lanjut.
Ketiga, referensi silang menyederhanakan penelaahan
berikutnya atas kertas kerja. Dalam suasana diskusi dengan klien, referensi
silang yang baik membantu mencegah kesalahan dan kecanggungan hal yang
memalukan setelah klien menanyakan sesuatu dan auditor sibuk mencarinya di
kertas kerja sehingga yang lain menjadi tidak sabar.
Keempat, referensi silang meningkatkan hasil akhir laporan
audit internal. saat auditor menyiapkan draf laporan, kertas kerjna yang
memiliki referensi yang baik akan menuntun pada informasi pendukung dengan
cepat dan mudah. Kertas kerja yang tidak diberi referensi yang baik cenderung
menyulitkan pencarian data sehingga ada “rahasia” yang tidak ditemukan.
4. Penelaahan
Kertas Kerja Oleh Penyelia
Saat penyelia menelaah kertas kerja, mereka harus
memastikan bahwa:
- Program audit diikuti dan
instruksi-instruksi khusus bagi auditor telah diikuti.
- Kertas kerja tersebut akurat dan
dapat diandalkan yang membuktikan pekerjaan yang memadai telah dilakukan
dan memang mendukung temuan-temuan audit.
- Kesimpulan yang dicapai memang
wajar, logis, dan valid.
- Tidak ada langkah-langkah yang
belum diperiksa.
- Penelaahan dengan klien telah
dilakukan dengan memadai telah dicatat dan bahwa perselisihan telah
dilaksanakan.
- Aturan-aturan departemen audit pada
kertas kerja telah diikuti.
Hasil
reviu Kertas kerja Pemeriksaan ( KKP ) harus dituangkan dalam lembar reviu KKP
sebagai berikut :
Contoh
Format Lembar Kerja Reviu KKP
FORMULIR
LEMBAR REVIU KKP ( AUDIT SECTOR PUBLIK )
Pada proses penelaahan seringkali
ditemukan berbagai hal, yang kemudian disebut dengan ‘temuan auditing’. Temuan
auditing ini kemudian juga direviu. Pelaksanaan reviu atas temuan auditing
sector publik harus ditekankan pada pemenuhan pengujian unsur-unsur temuan.
Temuan auditing merupakan hasil dari perbandingan antara kondisi (apa yang
sebenarnya terjadi) dengan kriteria (apa yang seharusnya menurut ketentuan),
mengungkapkan akibat yang ditimbulkan dari perbedaan antara kondisi dan
criteria yang ditetapkan, serta mencari penyebabnya.
Suatu temuan yang baik memiliki beberapa
sifat yaitu material, disajikan secara tepat, serta didukung dengan bukti audit
yang cukup, dapat diandalkan, dan kompeten.
a.
Material
Temuan yang dimasukkan dalam laporan
hasil audit haruslah temuan yang bersifat material. Temuan yang dianggap
nilainya tidak material namun perlu mendapatkan perhatian manajemen dapat
diungkapkan dalam management letter atau dibicarakan secara
lisan dengan pihak auditan. Terminologi material mencakup penilaian atas
memadainya jumlah bukti yang dikumpulkan.
b.
Disajikan Secara Tepat
Temuan dianggap disajikan secara tepat
apabila substansi yang diungkapkan telah memenuhi unsur-unsur temuan yang
mencakup, kondisi, kriteria, sebab, akibat/dampak, dan rekomendasi.
c.
Didukung Dengan Bukti Yang Cukup, Dapat Diandalkan Dan Kompeten
Dukungan ini perlu untuk meyakinkan
pembaca laporan hasil audit dan auditan terhadap validitas dan makna pentingnya
temuan dikemukakan.
Semua
proses telaah pada pemeriksaan sektor publik harus dapat:
- Meyakinkan bahwa tujuan audit yang
ditetapkan telah dicapai.
- Meyakinkan bahwa perolehan dan
pengujian bukti audit telah cukup dilakukan dengan menggunakan kecermatan
dan kemahiran profesional.
- Meyakinkan bahwa temuan audit telah
diperoleh dari simpulan yang rasional, layak, lengkap dan cermat
informasinya.
- Meyakinkin bahwa rekomendasi telah
disusun secara rasional dan dapat diterapkan dalam peningkatan kinerja
manajemen.
- Meyakinkan bahwa persetujuan dan
kesanggupan manajemen untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor dan bukti
penyelesaian tindak lanjut yang telah dilakukan telah diperoleh.
- Meyakinkan bahwa data dan informasi
yang memuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan telah lengkap.
E.
Kepemilikan dan Kerahasiaan Kertas Kerja
SA Seksi 339 kertas kerja paragraf 06
mengatur bahwa kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik
klien atau milik pribadi auditor. Sedangkan kertas kerja pemeriksa sektor
publik menjadi hak milik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Oleh
karena itu, organisasi pemeriksaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang
wajar mengenai pengamanan dan penyimpanan dokumentasi pemeriksaan selama waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal
tersebut sesuai dengan SA Seksi 339 paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus
menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus
menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun sehingga dapat memenuhi kebutuhan
praktiknya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.
Organisasi auditor harus menjaga dengan
baik kerahasiaan KKP yang berkaitan dengan seriap pemeriksaan. Organisasi
auditor harus mengembangkan kebijakan dan kriteria yang jelas guna menghadapi
situasi bila ada permintaan dari pihak ekstern yang meminta akses terhadap
dokumentasi, khususnya yang bergabung dengan situasi dimana pihak ekstern
mencoba untuk mendapatkannya secara tidak langsung kepada auditor mengenai
hal-hal yang tidak dapat mereka peroleh secara langsung dari entitas yang
diperiksa. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik 301 memuat aturan yang
berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja “anggota kompartemen akuntan publik
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien”.
F. Bentuk dan Isi KKP
Bentuk dan isi KKP harus dirancang
sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi masing-masing auditor. Informasi
yang dimasukkan dalam dokumentasi pemeriksaan menggambarkan catatan penting
mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh auditor sesuai standar dan simpulan
auditor. Kuantitas, jenis, dan isi KKP didasarkan atas pertimbangan profesional
auditor.
SA Seksi 339 Kertas Kerja Paragraf 05
menyatakan bahwa “kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan
akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan
serta standar pemeriksaan yang dapat diterapkan telah diaksanakan oleh
auditor”. Sedangkan menurut Mulyadi (2002), isi kertas kerja biasanya berisi
dokumen yang memperlihatkan:
- Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan
disupervisi dengan baik.
- Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern
telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang telah dilakukan.
- Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur
audit telah diterapkan dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan
bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan auditor.
Oleh karena itu, kertas kerja harus dapat
menggambarkan prosedur-prosedur apa saja yang telah dilakukan oleh auditor
dalam mencapai tujuan audit. Kertas kerja sebaiknya tidak hanya
mendokumentasikan langkah-langkah audit di lapangan tetapi juga
mendokumentasikan perencanaan audit serta pelaporan, sehingga terlihat hubungan
antara perencanaan audit, pelaksanaan audit di lapangan dan pelaporan hasil
audit.
G. Hal Yang Perlu Diperhatikan
Hal
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan KKP adalah sebagai berikut :
- KKP harus dibuat secara teliti,
lengkap dan mutakhir agar dapat mendukung temuan, simpulan dan saran yang
diajukan oleh tim auditor. Untuk meyakinkan bahwa KKP yang dibuat oleh
auditor merupakan KKP yang paling up to datemaka KKP harus
diberi tanggal dan diparaf oleh pembuat KKP. KKP biasanya diberi kolom
untuk Indeks serta nama pembuat KKP dan orang yang mereviu KKP tersebut.
- KKP dibuat secara jelas dan mudah
dimengerti, sehingga tidak diperlukan penjelasan lisan tambahan dari tim
auditor. Dengan demikian pembaca atau pengguna KKP segera dapat memahami
tujuan penyusunan dan materi KKP. Setiap prosedur atau langkah audit yang dilakukan
oleh auditor harus didokumentasikan dalam kertas kerja.
- KKP harus tersusun dengan rapi dan
mudah dibaca, sehingga tidak memerlukan banyak waktu untuk mempelajari dan
menyusun hasil pemeriksaan.
- KKP harus berhubungan erat dengan
masalah temuan pemeriksaan, dan dibatasi pada masalah yang memiliki nilai
penting.
Oleh karena itu, KKP harus punya Indeks dan tidak boleh ada KKP yang Indeksnya sama. Untuk menunjukkan hubungan antara KKP yang satu dengan yang lain maka diperlukan petunjuk silang. Dalam satu KKP tidak boleh ada dokumen yang sama, kalau satu dokumen digunakan untuk mendukung beberapa hasil audit maka cukup mencantumkan petunjuk silangnya saja. - Kewajiban penyusun KKP ada pada anggota tim, sedangkan reviu ada pada ketua tim. Meskipun kewajiban menyusun KKP ada pada anggota tim, ketua tim juga wajib mendoku⇗mentasikan langkah-langkah audit yang dilakukannnya. Oleh karena itu, setiap memberikan reviu kepada anggota tim, ketua tim harus mendokumentasikan hal tersebut.(Mayangsari & Wandanarum, 2013)
Mayangsari, S., & Wandanarum, P. (2013). Auditing
Pendekatan Sektor Publik dan Privat. Media Bangsa.
Selamat membaca di blog ini ^^
Maaf jika masih terdapat banyak kekurangan
Silahkan memberi komentar ^^^
Komentar
Posting Komentar