PEMERIKSAAN KINERJA (AUDIT PERFORMANCE)
AUDIT
SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN
KINERJA (AUDIT PERFORMANCE)
Dosen
:
Puspita Rama Nopiana, S.E., M.M., Akt., CA.
Anggota
Kelompok : Nour
Febry Yanty R
Jenni
Annisa Hutagalung
Winda Astari
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
PUTERA BATAM
2018
D. Standar
Pemeriksaan Kinerja
1.
Standar Umum
(Mayangsari, 2013)Di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),
Standar umum yang termuat dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 01,
digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Standar
umum berkaitan dengan ketentuan dasar untuk menjamin kredibilitas hasil
pemeriksaan. Kredibilitas sangat diperlukan oleh semua organisasi pemeriksa
yang melaksanakan pemeriksaan yang diandalkan oleh para pejabat entitas dan
pengguna (user) hasil pemeriksaan lainnya dalam mengambil keputusan, merupakan
hal yang diharapkan oleh public dari informasi yang disajikan oleh pemeriksa.
Standar
umum ini berkaitan dengan persyaratan kemampuan/keahlian pemeriksa, indepedensi
organisasi pemeriksa dan pemeriksa secara individual, pelaksanaan kemahiran
professional secara cermat dan seksama dalam pelaksanaan dan pelaporan hasil
pemeriksaan, serta pengendalian mutu hasil pemeriksaan.
Standar Umum Pertama
Yaitu
mengatur tentang persyaratan kemampuan/keahlian “pemeriksa secara kolektif
harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas
pemeriksaan.”
Standar Umum Kedua
Yaitu
mengatur tentang indepedensi “dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan
pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental
dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern dan organisasi yang dapat
mempengaruhi independensimya.”
Standar Umum Ketiga
Yaitu
mengatur tentang penggunaan kemahiran professional secara cermat dan seksama
“dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan,
pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
Standar Umum Keempat
Yaitu
mengatur tentang pengendalian mutu “setiap organisasi pemeriksa yang
melaksanakan pemeriksa berdasarkan Standar Pmeriksaan harus memiliki system
pengendalian mutu yang memadai dan system pengendalian mutu tersebut harus
direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).”
2.
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Pernyataan
standar imi mrngatur standar pelaksanaan untuk pemeriksaan kinerja.
A.
Perencanaan
Pernyataan standar pelaksanan pertama adalah
pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
Dalam
merencanakan suatu pemeriksaan kinerja, pemeriksa harus :
1.
Mempertimbangkan
signifikansi masalah dan kebutuhan potensial pengguna laporan hasil
pemeriksaan. Memperoleh suatu pemahaman mengenai program yang diperiksa.
2.
Mempertimbangkan
pengendalian intern.
3.
Merancang
pemeriksaan untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecurangan (fraud), dan ketidakpatutan (abuse).
4.
Mengidentifikasikan
kriteria yang diperlukan untuk mengevaluasi hal-hal yang harus diperiksa (lihat
paragraf 27).
5.
Mengidentifikasikan
temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang signifikan dari pemeriksaan terdahulu
yang dapat mempengaruhi tujuan pemeriksaan. Pemeriksa harus menentukan apakah
manajemen sudah memperbaiki kondisi yang menyebabkan temuan tersebut dan sudah
melaksanakan rekomendasinya.
6.
Mempertimbangkan
apakah pekerjaan pemeriksa lain dan ahli lainnya dapat digunakan untuk mencapai
beberapa tujuan pemeriksaan yang telah ditetapkan.
7.
Menyediakan
pegawai atau staf yang cukup dan sumber daya lain untuk melaksanakan
pemeriksaan.
8.
Mengkomunikasikan
informasi mengenai tujuan pemeriksaan serta informasi umum lainnya yang
berkaitan dengan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan tersebut kepada manajemen
dan pihak-pihak lain yang terkait.
9.
Mempersiapkan
suatu rencana pemeriksaan secara tertulis.
B.
Supervise
Pernyataan Standar
Pelaksaan kedua adalah ”staf harus
disupervisi dengan baik.”
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan
pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan
pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada
staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi,
pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja
lapangan (on the job training) yang efektif.
Supervisor harus yakin
bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus
dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan
akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan
pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya
kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus
memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.
Reviu atas pekerjaan
pemeriksaan harus didokumentasikan. Sifat dan luas dari reviu tersebut dapat
bervariasi tergantung pada sejumlah factor seperti: (1) besarnya organisasi
pemeriksa, (2) pentingnya pekerjaan, dan (3) pengalaman staf.
C.
Bukti
Pernyataan Standar
Pelaksanaan ketiga adalah “bukti yang cukup, kompeten dan relevan harus
diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi
pemeriksa.”
Dalam
mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang dapat digunakan sebagai
bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbsngkan validitas dan keandalan
data tersebut, termasuk data yang dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa, data
yang disusun oleh pemeriksa atau data yang diberikan oleh pihak-pihak ketiga.
Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi bukti-bukti tersebut.
Sebagian besar
pekerjaan pemeriksa pada saat melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan
mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang mendukung pertimbangan dan
simpulan pemeriksa terkait dengan tujuan pemeriksaan.Dalam mengevaluasi bukti,
pemeriksa memeprtimbangkan apakah pemeriksa telah memperoleh
bukti-bukti yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemeriksaan.
Bukti dapat digolongkan
menjadi bukti fisik, dokumenter, kesaksian (testimonial) dan analisis. Bukti
fisik diperoleh dari inspeksi langsung atau pengamatan yang dilakukan oleh
pemeriksa terhadap orang, aktiva, atau kejadian. Bukti tersebut dapat
didokumentasikan dalam bentuk memorandum, foto, gambar, bagan, peta, atau
contoh fisik. Bukti dokumenter terdiri atas informasi yang diciptakan seperti
surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur, dan informasi manajemen atas
kinerja. Bukti kesaksian diperoleh melalui permintaan keterangan, wawancara,
atau kuesioner. Bukti analisis meliputi perhitungan, pembandingan, pemisahan
informasi menjadi unsur-unsur,dan argumentasi yang masuk akal.
Pemeriksa harus menilai
kualitas dan kuantitas bukti yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemeriksaan.
Dengan demikian, pemeriksa harus melakukan pengujian bukti dan
mengembangkan temuan pemeriksaan.
D.
Dokumentasi Pemeriksaan
Pernyataan Standar
Pelaksanaan Keempat adalah “Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara
dokumen pemeriksaan dalam bentukkertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan
yang berkaitan dengan perencanaan,pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus
berisi informasi yang cukup untukmemungkinkan pemeriksa yang berpengalaman
tetapi tidak mempunyai hubungan denganpemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti
yang mendukung temuan, simpulan, danrekomendasi pemeriksa.”
Bentuk da nisi dokumen
pemeriksaan harus dirancang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi
masing-masing pemeriksaan. Informasi yang dimasukkan dalam dokumen pemeriksaan
menggambarkan catatan penting mengenai pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pemeriksa sesuai dengan standar dan simpulan pemeriksa. Kuantitas, jenis da
nisi dokumen pemeriksaan didasarkan atas pertimbangan profesional pemeriksa.
Dokumentasi pemeriksaan
memberikan tiga manfaat, yaitu :
1.
Memberikan
dukungan utama terhadap laporan haisl pemeriksaan.
2.
Membantu
pemeriksa dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan.
3.
Memungkinkan
pemeriksa lain untuk mereviu kualitas pemeriksaan.
Dokumentasi pemeriksaan juga harus
memuat :
1.
Tujuan, lingkup
dan metologi pemeriksaan, termasuk kriteria pengambilan uji petik yang
digunakan.
2.
Dokumentasi
pemeriksaan yang dilakukan untuk mendukung simpulan dan pertimbangan
profesional.
3.
Bukti tentang
reviu supervisi terhadap pemeriksaan yang dilakukan.
4.
Penjelasan
pemeriksa mengenai standar yang tidak diterapkan beserta alasan dan akibatnya.
Penyusunan dokmentasi pemeriksaan
harus cukup terinci untuk memberikan pengertian yang jelas tentang tujuan,
sumber dan simpulan yang dibuat oleh pemeriksa dan harus diatur sedemikan rupa
sehingga jelas hubungannya dengan temuan dan simpulan yang ada dalam laporan
hasil pemeriksaan.
Organisasi pemeriksa
harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang wajar mengnai pengamanan dan
penyimpanan dokumen pemeriksaan selama waktu tertentu mengenai pengaman dan
penyimpanan dokumen pemeriksaan selama waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dokumen pemeriksaan memungkinkan dilakukannya
reviu terhadap kualitas pelaksanaan pemeriksaan, yaitu dengan memberikan
dokumen pemeriksaan tersebut kepada pereviu, baik dalam bentuk dokumen tertulis
maupun dalam format elektronik, organisasi pemeriksa harus yakin bahwa
dokumentasi elektronik tersebut dapat diakses sepanjang periode penyimpanan
yang ditetapkan dan akses terhadap dokumentasi elektronik tersebut dijaga
secara memadai.
3.
Standar Pelaporan Pemeriksaan
Pernyataan
standar ini mengatur standar pelaporan untuk pemeriksaan kinerja.
A.
Bentuk dan
Fungsi Laporan
Pernyataan Standar Pelaporan pertmaa adalah
“pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan
setiap hasil pemeriksaan.”
Laporan
hasil pemeriksaan berfungsi untuk :
1.
Mengkomunikasikan
hasil pemeriksaan kepada pihak ynag berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2.
Membuat hasil
pemeriksaan terhindar dari kesalahpahaman;
3.
Membuat hasil
pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh instansi
terkait, dan
4.
Memudahkan
pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pngaruh tindakan perbaikan yang
semestinya telah dilakukan. Kebutuhan untuk melaksanakan pertanggungjawbaan
atas program menghendaki bahwa laporan hasil pemeriksaan disajikan dalam bentuk
yang mudak diakses.
Pernyataan standar ini
tidak dimaksudkan untuk membatasu atau mencegah pembahasan mengenai temuan,
pendapat profesional, simpulan dan rekomendasi dengan pihak yang bertnaggung
jawab taas program atau hal yang diperiksa. Sebaliknya, pembahasan seperti ini
justru dianjurkan.
B.
Isi Laporan
Pernyataan standar pelaporan kedua adalah “laporan
hasil pemeriksaan harus mencakup
: 1)pernyatan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan;
2)tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan, 3)hasil pemeriksaan berupa
temuan pemeriksaan, simpulan dan rekomendasi; 4)tanggapan pejabat yang
bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan; 5)pelaporan informasi rahasia apabila
ada.”
1.
Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan
Standar Pemeriksaan
Pernyataan standar ini mengacu kepada standar
pemeriksaan yang berlaku, yang harus diakui oleh pemeriksa selama melakukan
pemeriksaan. Jika pemeriksa tidak dapat mengikuti standar pemeriksaan, pemeriksa
dilarang untuk menyatakan demikian. Dalam situasi demikian, pemeriksa harus
mengungkapkan alasan tidak dapat diikutinya standar pemeriksaan tersebut dan
dampaknya terhadap hasil pemeriksaan.
2.
Tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan
Pemeriksa harus memuat tujuan dan metodologi
pemeriksaan dalam laporan haisl pemeriksaan. Informasi tersebut penting bagi
pengguna laporan hasil pemeriksaan agar dapat memahami maksud dan jenis
pemeriksaan serta memberikan perspektif yang wajar terhadap apa yang dilaporkan.
Dalam pelaporan tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus
menjelaskan mengapa pemeriksaan tersebut dilakukan dan menyatakan apa yang
harus dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan. Penjelasan mengenai apa yang
harus dimaut dalam lapran tersebut biasanya mencakup pengidentifikasian
objek/sasaran pemeriksaan dan aspek kinerjanya yang diperiksa, pemberitahuan
unsur temuan yang dibahas dan pemberian rekomendasi.
Untuk menghindari kesalah pahaman,
dalam hal terbatasnya tujuan pemeriksaan, paabila interpretasi atas tujuan
pemeriksaan tersebut dapat diperluas, maka pemeriksa wajib menyatakan tujuan
yang tidak dicakup oleh pemeriksaan tersebut.
Pemeriksa harus menguraikan lingkup pekerjaan
pemeriksaan yang dilakukan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Pemeriksa sedapat
mungkin, harus menjelaskan hubungan antarap opulasi dan besarnya uji petik
(sample) yang diperiksa; mengidentifikasi organisasi; lokasi geografis dan
periode yang dicakup; melaporkan jenis dan sumber bukti; dan menjelaskan
kualitas dan masalah yang terdapat pada bukti tersebut. Pemeriksa juga harus
melaporkan kendala signifikan yang dialami pada pelaksanaan pemeriksaan, karena
terbatasnya data atau kurang memadainya lingkup pemeriksaan.
Untuk melaporkan metodologi yang digunakan,
pemeriksa harus secara jelas menggambarkan teknik pengumpulan dan analis data
yang digunakan. Penjelasan ini harus mengidentifikasi : (1) asumsi signifikan
yang dibuat dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut, (2) teknik perbandingan
yang diterapkan; (3) kriteria yang digunakan; dan (4) rancangan uji petik dan
penjelasan atas alasan terpilihnya rancangan tersebut.
Pemeriksa harus berupaya untuk menghindarkan
kesalahpahaman pembaca mengenai pekerjaan yang dilakukan dan yang tidak
dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaanm terutama jika pekerjaan
tersebut dibatasi oleh kendala waktu dan sumber daya.
3.
Hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan,
simpulan dan rekomendasi
Pemeriksa harus melaporkan temuan pemeriksaan untuk
menjawab tujuan pemeriksaan. Dalam melaporkan temuan pemeriksaan tersebut,
pemeriksaan harus mengungkapkan informasi yang cukup, kompeten dan relevan
sehingga dapat dipahami. Pemeriksa juga harus melaporkan informasi mengenai
latar belakang yang dibutuhkan oleh pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
Temuan pemeriksaan biasanya terdiri dari unsur
kondisi, kriteria, akibat dan sebab. Namun demikian unsur yang dibutuhkan
sebuah temuan pemeriksaan tergantung seluruhnya pada tujuan pemeriksaan
tersebut. Sebuah atau sekelompok temuan pemeriksaan disebut lengkap sepanajang
tahun pemeriksaannya telah dipenuhi dan laporannya secara jelas mengaitkan
tujuan tersebut dengan unsur temuan, misalnya
Apabila tujuan pemeriksaan adalah menentukan
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maka unsur yang harus
ada adalah kondisi, kriteria dan akibat. Unsur sebab adalah bersifat opsional.
Sejauh memungkinkan, dalam menyajikan temuan,
pemeriksa harus mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan untuk membantu
manajemen entitas yang diperiksa atau pihak berwenang dalam memahami perlunya
mengambil tindakan perbaikan. Apabila pemeriksa dapat mengembangkan secara
memadai temuan-temuan tersebut, pemeriksa harus membuat rekomendasi guna
tindakan perbaikan. Berikut ini adalah pedoman dalam malaporkan unsur-unsur
temuan.
a.
Kondis;
memberikan bukti mengenai hal-hal yang ditemukan oleh pemeriksa di lapangan.
Pelaporan lingkup atau kedalaman dari kondisi dapat membantu pengguna laporan
dalam memperoleh perspektif yang wajar.
b.
Kriteria; memberikan
informasi yang dapat digunakan oleh pengguna laporan hasil pemeriksaan untuk
menentukan keadaan seperti apa yang diharapkan. Kriteria akan mudah dipahami
apabila dinyatakan secara wjaar, ekspilisit dan lengkap, serta sumber dari
kriteria dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan.
c.
Akibat;
memberikan hubungan yang jelas dan logis untuk menjelaskan pengaruh dari
perbedaan antara paa yang ditemukan oleh pemeriksa (kondisi) dan apa yang
seharusnya (kriteria). Akibat lebih mudah dipahami bila dinyatakan secara
jelas, terinci dan apabila memungkinkan dinyatakan dalam rangka. Signifikan
dari akibat yang dilaporkan ditunjukkan oleh bukti yang menyakinkan.
d.
Sebab;
memberikan bukti yang menyakinkan mengenai factor yang menjadi sumber perbedaan
antara kondisi dan kriteria. Dalam melaporkan sebab, pemeriksa harus
mempertimbsngkan apakah bukti yang ada dapat memberikan argumen yang
menyakinkan dan masuk akal bahwa sebab yang diungkapkan merupakan factor utama
terjadinya perbedaan. Dalam situasi temuan terkait dengan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tidak dapat ditetapkan dengan
logis penyebab temuan-temuan tersebut, pemeriksa tidak diharuskan untuk
mengungkapkan unsur sebab ini.
Temuan pemeriksaan
harus menyajikan juga kelemahan pengendalian intern yang signifikan, kecurangan
dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.
Kelemahan
pengendalian intern
Pemeriksa harus melaporkan lingkup pemeriksaan
mengenai pengendalian intern dan kelemahan signifikan yang ditemukan selama pemeriksaan.
Apabila pemeriksaan menemukan kelemahan salaam pengendalian intern yang tidak
signifikan, pemeriksa harus menyampaikan kelemahan tersebut dengan surat yang
ditujukan kepada manajemen entitas yang diperiksa.
Jika pemeriksa sudah menyampaikan hal
tersebut, pemeriksa harus menyatakan demikin di dalam laporan hasil pemeriksaa.
Dalam
pemeriksaan kinerja dapat terjadi bahwa kelemahan signifikan dalam pengendalian
intern merupakan penyebab lemahnya kinerja. Untuk melaporkan temuan seprti ini,
kelemahan pengendalian intern disebut sebagai unsur “sebab”.
2.
Kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemeriksa harus melaporkan semua kejadian mengenai
ketidakpatutan terhadap ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku dan ketidakpatutan
yang ditemukan selama atau dalam hubungan dengan pemeriksaan. Dalam keadaan
tertentu, pemeriksa harus melaporkan adanya unsur penyimpangan dari ketentuan
peraturan peundang-undangan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengn
prosedur yang berlaku di BPK.
Apabila berdasarkan buktu-bukti yang diperoleh
pemeriksa menyimpulkan bawa telah terjadi atau mungkin telah terjadi kecurangan
atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta
ketidakpatutan, pemerisa harus melaporkan hal tersebut. Dalam melaporkan
kecurangan atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau
ketidakpatutan, pemeriksa harus menempatkan temuan tersebut secara lugas dan
jelas dalam perspektif yang wajar. Untuk menilai pengaruh dan konsekuensi
temuan pemeriksaan, maka temuan pemeriksaan tersebut harus dikaitkan dengan
populasi atau jumlah kasus yang diperiksa dan jika mungkin dinyatakan dalam
nilai satuan mata uang. Apabila pemeriksa tidak dapat menarik simpulan mengenai
populasi berdasarkan uji petik maka dimpulan pemeriksa harus dibatasi hanya
pada unsur yang diuji.
Standar pemeriksaan mengharuskan pemeriksa untuk
melaporkan kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan
perundang-undangan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di BPK.
Peratuan perundang-undangan atau kebijakan dapat
mengharuskan pemeriksa untuk dengan segera melaporkan indikasi ketidakpatuhan
atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pemeriksa menyimpulkan bahawa ketidakpatutan atau penyimpangan dari
ketentuan peraturan perundang-undangan telah terjadi atau kemungkinan telah
terjadi, maka BPK harus menanyakan kepada pihak yang berwenang tersebut dan
atau kepada penasehat hukum apakah laporan mengenai adanya informasi tertentu
tentang penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut kaan
menganggu suatu proses penyelidikan atau proses peradilan. Apabila laporan
hasil pemeriksaan akan menganggu suatu proses penyelidikan atau peradilan
tersebut, BPK harus membatasi laporannya, mislanya pada hal-hal yang telah
diketahui oleh umum (masyarakat).
Pemeriksa harus menyusun simpulan hasil pemeriksaan.
Simpulan adlaah penafsiran logis mengenai program yang didasarkan atas temuan
pemeriksaan dan bukan sekadar merupakan ringkasan temuan. Simpulan merupakan
jawaban atas pencapaian tujuan pemeriksaan. Simpulan harus dibuat oleh
pemeriksa secara jelas. Kekuatan simpulan tergantung pada menyakinkan atau
tidaknya bukti yang mendukung temuan tersebut dan pada metodologi yang
digunakan untuk merumuskan simpulan tersebut.
Pemeriksa harus menyampaikan rekomendasi untuk
melakukan tindakan perbaikan guna peningkatan kinerja atas bidang yang
bermasalah dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas yang diperiksa.
Pemeriksa harus menyampaikan juga rekomendasi
apabila terdapat potensi perbaikan yang signifikan dalam operasi dan kinerja
yang dikuatkan oleh temuan yang dilaporkan. Rekomendasi yang dapat meningkatkan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menghilangkan ketidakpatutan dan memperbaiki pengendalian intern juga harus
dibuat, apabila ditemukan hal yang signifikan yang merupakan ketidakpatuhan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketidakpatutan atau
kelemahan signifikan dalam pengendalian intern. Pemeriksa juga harus melaporkan
suatu temuan pemeriksaan yang signifikan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan
sebelumnya ysng belum ditindaklanjuti yang mempengaruhi tujuan pemeriksaan yang
sedang dilakukan.
Rekomendasi yang bersifat membangun dapat mendorong
eperbaikan dalam pelaksanaan program entitas ysng diperiksa. Suatu rekomendasi
akan bersifat sangat konstruktif/ membangun apabila : (1) diarahkan untuk
menyelesaikan masalah yang ditemukan; (2) berorientasi pada tindakan nyata dan
spesifik; (3) ditujukan kepada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak;
(4) dapat dilaksanakan; dan (5) apabila dilaksanakan, biayanya memadai.
4.
Tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil
pemeriksaan
Pemeriksa harus meminta tanggapan/pendapat secara
tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan
rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh manajemen
entitas ysang diperiksa.
Tanggapan pejabat yang bertanggun jawab harus
dievaluasi dan dipahami secara seimbang dan objektif serta disajikan secara
memadai dalam laporan hasil pemeriksaa. Tanggapan yang dicantumkan dalam
laporan hasil pemeriksaan, tetapi tidak dapat diterima sebagai pembenaran untuk
menghilangkan temuan dan rekomendasi yang berhubungan dengan temuan tersebut.
Pemeriksa harus melaporkan tanggapan pejabat yang
bertanggung jawab atas program yang diperiksa mengenai temuan, simpulan dan
rekomendasi pemeriksaan serta perbaikan yang direncanakan olehnya. Salah satu
cara yang paling efektif untuk memastikan bahwa suatu laporan hasil pemeriksaan
dipandang asil, lengkap dan objektif adalah adnaya reviu dan tanggaoan dari
pejabat yang bertanggung jawab, sehingga dapat diperoleh suatu laporan tidak
hanya mengemukakan temuan dan pendapat pemeriksa saja, melainkan memuat pula
pendapat dan lencana yang akan dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab
tersebut.
Apabila tanggapan dari entitas yang diperksa
tersebut bertentangan dengan temuan,simpulan dan rekomendasi dalam laporan
hasil pemeriksaan dan menurut pendapat pemeriksa tanggapan tersebut tidak
benar, maka pemeriksa harus menyampaikan alasannya secara seimbang dan
objektif. Sebaliknya, pemeriksa harus memperbaiki laporannya, apabila pemeriksa
berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar.
Hal yang menentukan penelaahan lebih lanjut
Pemeriksaan harus
mengkomunikasikan masalah-masalah signifikan yang memerlukan pemeriksaan lebih
lanjut kepada penanggungjawab pemeriksaan untuk perencanaan pemeriksaan dimasa
mendatang.
Jika selama pelaksanaan
pemeriksaan, mengidentifikasi adanya masalah yang memerlukan pemeriksaan lebih
lanjut, tetapi hal tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan tujuan
pemeriksaan atau pemeriksa tidak memiliki waktu atau sumber daya untuk memperluas
pemeriksaan dalam rangka mencapai hal tersebut, maka pemeriksa harus
menyampaikan masalah signifikan tersebut kepada penanggung jawab pemeriksaan
untuk merencanakan pemeriksaan yang akan datang. Apabila perlu, pemeriksaan
juga harus mengungkapkan masalah signifikan tersebut dalam laporan hasil
pemeriksaan dan alasan mengapa masalah tersebut memerlukan penelahaan lebih
lanjut.
5.
Pelaporan informasi
rahasia apabila ada
Apabila informasi tertentu
dilarang diungkapkan kepada umum, laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan
sifat informasi yang dihilangkan tersebut .
Beberapa informasi tertentu
tidak dapat diungkapkan kepada umum berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau keadaaan khusus lainnya yang berkaitan dengan
keselamatan dan keamanan publik. Misalnya, temuan terinci mengenai pengamanan
aktiva maupun sistem informasi dapat dikecualikan dari laporan hasil
pemeriksaan yang dapat diakses oleh publik karena berpotensi terjadinya
penyalahgunaan informasi tersebut. Dalam situasi tersebut, BPK dapat
menerbitkan laporan terpisah yang memuat informasi dimaksud dan didistribusikan
kepada kalangan tertentu yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan
peraturan berkonsultasi dengan konsultan hukum mengenai ketentuan, permintaan
atau keadaan yang menyebabkan tidak diungkapkannya informasi tertentu dalam
laporan hasil pemeriksaan.
Pertimbangan pemeriksa mengenai
tidak diungkapnya informasi tertentu tersebut harus mengacu kepada kepentingan
publik. Jika situasi mengharuskan penghilangan informasi tersebut dapat
menganggu hasil pemriksaan atau melangar informasi tertentu, pemeriksa harus
menyatakan sifat informasi yang dihilangkan dan alasan penghilangan tersebut.
C.
Unsur-unsur Kualitas Laporan
Pernyataan standar pelaporan
ketiga adalah “ Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat,
objektif, menyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.
1.
Tepat waktu
Agar suatu informasi bermanfat
secara maksimal, maka laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu. Laporan yang
di buat dengan hati-hati tetapi terlambat disampaikan, nilainya menjadi kurang
bagi pengguna laporan hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksa harus
merencanakan penerbitan laporan tersebut secara semestinya dan melaukan
pemeriksaan dengan dasar pemikiran tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung,
pemriksa harus mempertimbangkan adanya laporan hasil pemeriksaan sementara
untuk hal yang signifikan kepada pejabat yang diperiksa terkait. Laporan hasil
pemeriksaan sementara tersebut bukan merupakan pengganti lapora hasil
pemriksaan akhir, tetapi mengingatkan kepada pejabat terkait terhadap hal yang
membutuhkan perhatian segera dan memungkinkan pejabat tersebut untuk
memperbaikinya sebelum laporan hasil pemeriksaan akhir diselesaikan.
2.
Lengkap
Agar menjadi lengkap, laoran
hasil pemeriksaan harus memuat semua informasi dari bukti yang dibutuhkan untuk
memenuhi tujuan pemeriksaan, memberikan pemahaman yang benar dan memadai atas
hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan hasil pemeriksaan.
Hal ini juga berarti bahwa laporan hasil pemriksaan haeus memasukkan informasi
mengenai latar belakang permasalahan secara memadai.
Laporan harus memberikan
perspektif yang wajar mengenai aspek kedalaman dan signifikan temuan
pemeriksaan, seperti frekuensi terjdinya penyimpangan dibandingkan dengan
jumlah kasus atau transaksi yang diuji, serta hubungan antara temuan dan
kegiatan entitas yang diperiksa tersebut. Hal ini diperlukan agar pembaca
memperoleh pemahaman yang benar dan memadai.
Umumnya satu kasus kekurangan
atau kelemahan saja tidak cukup untuk mendukung suatu simpulan yang luas atau
rekomendasi yang berhubungan dengan simpulan tersebut. Satu kasus itu hanya
diartikan sebagai adanya kelemahan, kesalahan atau kekurangan data pendukung
oleh karnanaya informasi yang terinci perlu diungkapkan dalm laporanhasil
pemeriksaan untuk meyakinkan pengguna laporan hasil pemriksaan tersebut.
Akurat berarti bukti yang
disajikan benar dan temuan itu disajikan dengan tepat. Perlunya keakuratan
didasarkan atas kebutuhan untuk memberikan keyakinan kepada pengguna laporan
hasil pemeriksaan bahwa apa yang diaporkan memiliki kredibilitas dan dapat
diandalkan. Satu ketidak akuratan dalam laporan hasil pemriksaan dapat
menimbulkan keraguan atas keandalan seluruh laporan tersebut dan dapat mengalihkan perhatian pengguna laporan hasil
pemeriksaan dari substansi laporan tersebut. Demikian pula, laporan hasil
pemeriksaan yang tidak akurat dapat merusak kredibilitas organisaasi pemriksa
yang menerbitkan laporan hasil pemeriksa dan amnegurangi efektivitas laporan
hasil pemeriksaan.
Laporan hasil pemeriksaan harus
memuat informasi, yang didukung oleh bukti yang kompeten dan relevan dalam
kertas kera pemeriksan. Apabila terdapat data yang signifikan terhadap temuan
pemeriksaan tetapi pemeriksa tidak melakukan pengujian terhadap data tersebut,
maka pemeriksa harus secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaan
bahwa data tersebut tidak diperiksa dan tidak membuat temuan atau rekomendasi
berdasarkan data tersebut.
Bukti yang dicantumkan dalam
laporan hasil pemriksaan harus masuk akal dan mencerminkan kebenran mengenai
masalah yang dilaporkan. Penggambaran yang benar berarti penjelasan secara
akurat tentang lingkup dan metodologi pemriksaan, serta penyahjian temuan yang
konsisten dengan lingkup pemeriksaan. Salah satu cara untuk meyakinkan bahwa
laporan hasil pemeriksaan telah memenuhi standar pelaporan adalah dengan
menggunakan proses dimana seorang pemeriksa tang tidak terlibat dalam proses
pemeriksaan tersebut menguji bahwa suatu fakta, angka atau tangal telah
dilaporkan dnegan benar, bahwa twmuan telah didukung dengan dokumentasi
pemeriksaan, dan bahwa simpulan dan rekomendasi secara logis didasarkan pada
data pendukung.
3.
Objektif
Objektivitas berarti penyajian
seluruh laporan harus seimbang dalam isis dan anada. Kredibilitas suatu laporan
ditentukan oleh penyajian bukti yang
memihak. Kredibilitas suatu laporan ditentukan oleh penyajian bukti yang tidak
memihak, sehingga pengguna laporan hasilpemeriksaan dapat diyakinkan oleh fakta
yang disajikan.
Laporan hasil pemriksaan harus
adil dan tidak menyesatkan. Ini berarti pemeriksa harus menyajikan hasil
pemeriksaan secara netral dan menghindari kecenderungan melebih-lebihkan
kekurangan yang ada. Dalam menjelaskan kekurangan suatu kinerja, pemeriksa
harus menyajikan penjelasan pejabat yang bertanggung jawab, termasuk
pertimbangan atas kesulitan yang dihadapi entitas yang diperiksa.
Nada laporan harus mendorong
pengambil keputusan untuk bertindak atas dasar temuan dan rekomendasi
pemeriksa. Meskipun temuan pemeriksa harus disajikan dengan jelas dan terbuka,
pemeriksa bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meyakinkan, dan cara terbaik
untuk itu adalah dengan menghindar bahasa laporan yang menimbulkan adanya sikap
membela diri dan menentang dari entitas yang diperiksa. Meskipun kitik terhadap
kinerja yang telah lalu seringkali dibutuhkan, laporan hasil pemeriksaan harus
menekankan perbaikan yang diperlukan.
Agar meyakinkan, maka laporan
harus dapat menjawab tujuan pemeriksaan, menyajikan temuan, simpulan dan rekomendasi
yang logis. Informasi yang disajikan harus cukup meyakinkan pengguna laporan
untuk mengakui validitas temuan tersebut dan manfaat penerapan rekomendasi.
Laporan yang disusun dengan cara ini dapat membantu pejabat yang
bertanggungjawab untuk memusatkan perhatiannya atas hal yang memerlukan
perhatian itu, dan dapat membantu untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi
dalam laporan hasil pemeriksaan.
4.
Jelas
Laporan harus mudah dibaca dan
dipahami. Laporan harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan sesederhana
mungkin. Pengguna bahasa yang lugas dan tidak teknis sangat oenting untk
menyederhankan penyajian. Jika digunakan istilah teknis, singkatan dan akronim
yang tidakbegitu dikenal, maka hal itu harus didefinisikan dengan jelas.
Akronim agar digunakan sejarang mungkin.
Apabila diperlukan, pemeriksa
dapat membuat ringkasan laporan untuk menyampaikan informasi yang penting
sehingga diperhatikan oleh pengguna laporan hasil pemeriksaan. Ringkasan
tersebut memuat jawaban terhadap tujuan pemeriksaan, temuan-temuan yang paling
signifikan, dan rekomendasi.
Pengorganisasian laporan secara
logis, keakuratan dan ketepatan dalam menyajikan fakta, merupakan hal yang
penting untuk memberi kejelasan dan pemahaman bagi pengguna laporan hasil
pemeriksaan. Pengunaan judul, sub judul, dan kalimat topik (utama) akan membuat
laporan lebih mudah dibaca dan dipahami. Alat bantu visual (seperti gambar,
bagan, grafik dan peta) dapat digunakan untuk menjelaskan dan memberikan resume
terhadap suatu masalah yang rumit.
Laporan yang ringkas adalah
laporan yang tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk menyampaikan dan
mendukung pesan. Laporan yang terlalu rinci dapat menurunkan kualitas laporan,
bahkan dapat menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan dapat membingunkan atau
mengurangi minat pembaca. Penggulanga yang tidak perlu juga harus dihindari.
Meskipun banyak peluang yang mempertimbangkan isi laporan, laporan yang lengkap
tetapi ringkas, akan mecapai hasil yang lebih baik.
Pernyataan standar pelaporan
keempat adalah “ laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga
perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk
mengatur entitasa yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan
tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang
untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku”.
Laporan hasil pemeriksaan harus
didistribusikan tepat waktu kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal yang diperiksa
merupakan rahasia negara maka untuk tujuan kemanan atau dilarang disampaikan
kepada pihak-pihak tertentu atas dasar ketentuan peraturan perundang-udangan
yang berlaku, pemeriksa dapat membatasi pendistribusian laporan tersebut.
Apabila akuntan publik atau
pihak lain yang ditugasi untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan standar
pemeriksaan, akuntan publik atau pihak lain tersebut harus memastikan bahwa
laporan hasil pemeriksaan didistribusikan secara memadai. Jika akuntan publik
tersebut ditugasi untuk mendistribusikan laporan hasil pemeriksaaanya, maka
prikatan/penugasan tersebut harus menyebutkan pihak yang harus menyebutkan
pihak yang harus menerima laporan tersebut.
Apabila suatu pemeriksaan
diberhentikan sebelum berakhir, tetapi pemeriksaan tidak mengeluarkan laporan
hasil pemeriksaan, maka pemeriksa harus membuat catatan yang mengikhtisiarkan
hasil pemeriksaanya sampai selesai.
E. Laporan Hasil Pemeriksaan (Audit) Kinerja
Tahap pelaporan meliputi rangkaian langkah-langkah
berikut :
1.
Pengkajian (review)
terhadap kertas kerja pemeriksaan
Akuntan pemeriksa penaggung
jawab (in-charge auditor) pelaksanaan penugasan pemeriksaan harus mereview
kertas kerja pemeriksaan untuk tahap pemeriksaan. Review yang dilakukan untuk mengevaluasi
cukup tidaknya dan relevansi bukti ditinjau dari kepatuhan dengan
langkah-langkah yang ada pada program pemeriksaan.
Review tehadap kertas kerja
pemeriksaan adalah merupakan suatu teknik pengendalian kualitas yang harus
dilakukan oeh pemeriksa penaggungjawab.
Komentar-komentar yang
merupakan hasil kegiatan review terhadap kertas kerja pemeriksaan haruslah
dicantumkan pula pada berkas kertas kerja pemeriksaan. Kertas kerja pemeriksaan
yang telah direview dengan seksama akan memberikan dasar yang memadai guna
penyusunan draft laporan hasil pemeriksaan yang biasanya disusun sendiri oleh
pemeriksa penanggungjawab.
2.
Penyusunan draft
laporan hasil pemeriksaan
Draft laporan hasil pemeriksaan
disusun dengan menggunakan informasi-informasi yang ada pada kertas kerja
pemeriksaan yang telah di review oleh pemeriksa penanggungjawab. Dalam
penyusunan draft laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan seperti yang sebagai berikut :
a.
Penyajian secara teliti
b.
Kalimat-kalimat yang luas
c.
Pengorganisasian elemen-elemen laporan yang baik
d.
Penalaran yang benar dalam perumusan simpulan dan saran
Bentuk laporan hasil
pemeriksaan kinerja tidaklah seperti halnya dengan laporan hasil pemeriksaan
keuangan yang telah distandarisasi. Pemeriksa dapat memilih satu dari dua
pilihan cara penyajian yang mempuyai pengaruh terhadap bentuk laporan hasil
pemeriksaan. Kedua cara penyajian tersebut adalah :
a.
Cara penyajian yang mengikuti aliran informasi yang
diperoleh selama melakukan tahap-tahap pemeriksaan, dan
b.
Cara penyajian yang mengikuti aliran informasi yang
menitikberatkan kepentingan para pembaca laporan
3.
Diskudi dengan
pihak kedua (pihak yang diperiksa)
Pemeriksa harus mendiskusikan
draft laporan hasil pemeriksaan yang telah disusunnya dengan pihak kedua dengan
memperhatikan masukan manajemen yang tepat, yaitu masukan manajemen yang dapat
memeberikan komentar dan kritik yang absah atas draft laporan hasil
pemeriksaan.
Hasil diskusi mungkin justru
merupakan ketidaksesuaian pendapat antara pemeriksa pihak yang diperiksa.
Ketidaksesuaian tersebut umumnya berkenaan dengan simpulan dan saran yang telah
diformulasikan oleh pemeriksa. Jarangs ekali terjadi ketidasesuain berkenaan
dengan elemen penyebab (cause), karena elemen ini merupakan fakta yang terjadi dalam
organisasipihak yang diperiksa.
Kalaupun ternayat terpaksa
ketidaksesuaian pendapat tetap tejadi atas simpulan dan asaran, maka pemeriksa
dapat meminta pihak yang diperiksa untuk merumuskan pendapatnya untuk kemudian
disertakan sebagai bagian dari laporan hasil pemeriksaan final yang merupakan
siss pandang atau dimensi yang lain yang dapat melengkapi laporan hasil
pemeriksaan final.
4.
Revisi draft
laporan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan final
Tahap pelaporan belumlah
selesai, jika belum dilakukan revisi terhadap draft laporan hasil pemeriksaan
dengan memepertimbangkan berbagai pendapat dan komentar yang diperoleh selama
dilakukan diskusi.
Revisi terhadap draft laporan
hasil pemeriksaan itu sendiri menjadi laporan hasil pemeriksaan final dengan
memperhatikan pola penyajian yang baik. Pola penyajian yang baik dimaksudkan
untuk mempermudah pemahaman para pembaca laporan dan memperjelas tindak lanjut
pelaksanaan saran yang telah dirumuskan, untuk itu dapat digunakan berbagai
jenis atau tipe baan dan gambar-gambar yang menunjukkan penalaran.
Tahap pelaporan ini sendiri
bukanlah berarti akhir dari kegiatan pemeriksaan kinerja. Siklus pemeriksaan
kinerja akan lengkap jika sudah dilakukan tindakan-tindakan koreksi, karena
tujuan pemeriksaan kinerja itu sendiri adalah perbaikan dan peningkatan
ekonomi, efesiensi, dan efektivitas kinerja.
Studi Kasus
Pemeriksaan Kinerja Rumah Sakit
Sekilas Tentang
Pelayanan Kesehatan
Sistem Informasi
Kesehatan
Sistem informasi Rumah Sakit (SIRS) dimulai sejak tahun
1952 dan di revisi pertama kali pada tanggal 01 Januari 1973. Sistem ini
berlaku untuk semua Rumah Sakit baik yang dikelola pemerintah seperti
Departemen Kesehatan RI (Depkes RI) , Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan Departemen lainnya termasuk Badan Usaha Milik
Negara serta Rumah Sakit yang dikelola sektor swasta, seperti Yayasan Sosial,
Organisasi Keagamaan, Badan Usaha dan lain sebagainya.
Sistem ini berlaku bagi semua jenis/kategori Rumah Sakit
seperti Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit
Jiwa, Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Rumah Sakit Tuberkulosa, Rumah Sakit
Kusta, Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Orthopedi, Rumah Sakit Bersalin dan Rumah
Sakit Khusus.
Aplikasi yang biasanya terdapat dalam SIRS ini terdiri
dari berbagai aplikasi pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit seperti :
a.
Aplikasi tentang database medik pasien
b.
Aplikasi perseidaan obat dan alat kesehatan
c.
Aplikasi penagihan
d.
Aplikasi kepegawaian
e.
Aplikasi laporan keuangan RSUD
Sistem ini telah dikaji ulang kembali agar dapat
menunjang pemanfaatan data yanga optimal serta mengikuti perkembangan
ilmupengetahuan data yang optimal serta mengikuti perkembangan ilmu Pengetahuan
dan Teknologi dan juga agar dapat mengantisipasi peningkatan kebutuhan data
pada era globalisasi. Sistem ini diharapkan mampu menunjang indikator atau
parameter yang handal untuk mendorong keberhasilan pembangunan kesehatan
indonesia, khususnya bagi Rumah Sakit di Indonesia dalam mengukur mutu dalam
penyelrnggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku, sehingga pada
gilirannya dapat diupayakan aplikasi yang relevan yang sesuai dengan hasil dari
SIRS.
Walaupun SIRS ini sangat penting dalam menyediakan
infoemasi yang handal untuk mendorong keberhasilan pembangunan kesehatan di
Indonesia namun sampai saat ini Departemen Kesehatan RI masih belum dapat
mengintegrasikan SIRS beserta Sistem Informasi Kesehatan secara keseluruhan
dalam satu sistem komputerisasi yang terintegrasi. SIRS masih masih
mengkombinasikan sistem baik secara terkomputerasi maupun secara manual.
Pembangunan sistem kesehatan yang terintegrasi secara terkomputerasi
membutuhkan banyak biaya untuk mendesain dan mengimplementasikan.
Secara keseluruhan akan adanya sistem kesehatan yang
terkomputerasi dan terintegrasi ini belum menjadi perhatian yang serius dari
pihak legislatif, pihak pemerintah maupun dari masyarakat sendiri. Tidak banyak
ditemukan juga pemberitaan media massa menyangkut isu sepanjang masalah sistem
informasi kesehatan terutama sistem informasi Rumah Sakit.
Sebagai tambahan informasi, menurut hasil review yang
dilaksanakan oleh Deoartemen Kesehatan RI pada tahun 2007 diketahui bahwa
secara rata-rata RSUD mengeluarkan biaya Rp 500.000.000,- per tahun untuk
mengembangkan sistem informasi rumah sakit yang dimilikinya.
F.
Simpulan
Pekerjaan yang
terpenting dari pemeriksaan kinerja adalah melaporkan hasil pemeriksaan kinerja
kepada manajemen atau pemerintah untuk diambil tindakan perbaikan terhadap
masalah-masalah yang dilaporkan.
Tujuan laporan
pemeriksaan kinerja ada tiga, yaitu : (1) untuk menginformasikan (to inform),
(2) untuk mendesak (to persuade), dan untuk mendapatkan hasil (get result).
Standar kualitas laporan pemerisaan kinerja yang diharapkan manajemen atau
pemerintah adalah bersifat : langsung, ringkas, tepat, persuasif komunikatif,
berorientasi hasil, dan tepat waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Mayangsari, S. (2013). Auditing Pendekatan Sektor Publik
dan Pri. Jakarta: Media Bangsa.
Komentar
Posting Komentar